Andayani Herbal
11 Maret 2013
Khasiat Habbatussauda’ ( Jinten hitam/Black seed/Niggela Sativa)
Seiring dengan perkembangan teknologi, tanpa disadari perkembangan terapi modern tidak mutlak mampu meyembuhkan beberapa penyakit, bahkan obat-obatan yang sekarang beredar sebagian ada yang menyimpan efek samping yang membahayakan tubuh manusia.
Diantara manfaat habbatussauda’ :
Menguatkan sistem kekebalan
Pada masa pertumbuhan anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan system kekebalan tubuh secara alami, terutama pada musim hujan anak akan mudah terkena flu dan pilek. Kandungan Omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatussauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.
Related Post:
Habbatussauda/Jinten Hitam Cap Kurma Ajwa
Seiring dengan perkembangan teknologi, tanpa disadari perkembangan terapi modern tidak mutlak mampu meyembuhkan beberapa penyakit, bahkan obat-obatan yang sekarang beredar sebagian ada yang menyimpan efek samping yang membahayakan tubuh manusia.
Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda : ‘ Gunakanlah Al Habbatussauda’, karena didalamnya terdapat obat utk segala macam penyakit kecuali as Sam (maut) (Shahih Bukhori dan Muslim).
Mengkonsumsi Habbaatussauda’ sebagai obat yang
dianjurkan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam tidak begitu dikenal
oleh muslimin di Indonesia, Padahal di berbagai negara (Eropa, Amerika
dan sejumlah negara Asia) Obat ini mengalami kepoluleran yang sangat
nyata dengan dilakukan beberap riset ilmiyah untuk mengungkap
kebenaran hadits tersebut. ( diantaranya oleh Profesor El Dakhany dari
Microbiologi Research Center, Arabia, Dr Michael Tierra L.A.C.O MD,
Pharmachology Research Department Laboratory, Departement Pharmachy
King College London dll).Diantara manfaat habbatussauda’ :
Menguatkan sistem kekebalan
Jinten Hitam (Habbatussauda)
dapat meningkatkan jumlah se-sel T, yang baik untuk meningkatkan
sel-sel pembunuh alami. Evektifitasnya hingga 72 % jika dibandingkan
dengan plasebo hanya 7 %. Dengan demikian mengkonsumsikan
Habbatussauda’ dapat meningkatkan kekebalan tubuh. Pada tahun 1993, Dr
Basil Ali dan koleganya dari Collge of Medicine di Universitas King
Faisal, mempublikasikan dalam jurnal Pharmasetik Saudi. Keampuhan
extract Habbatussauda diakui Profesor G Reimuller,
Direktur Institut Immonologi dari Universitas Munich, dapat
meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan dapat digunakan sebagai
bioregulator. Dengan demikian Habbatussauda dapat dijadikan untuk penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti kanker dan AIDS.
Meningkatkan daya ingat, konsentrasi dan Kewaspadaan
Dengan kandungan asam linoleat (omega 6 dan asam linoleat (Omega 3), Habbatusssauda merupakan nutrisi bagi sel otak berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan, Habbatussauda juga memperbaiki mikro (peredaran darah) ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.
Dengan kandungan asam linoleat (omega 6 dan asam linoleat (Omega 3), Habbatusssauda merupakan nutrisi bagi sel otak berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan, Habbatussauda juga memperbaiki mikro (peredaran darah) ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.
Meningkatkan Bioaktifitas Hormon
Hormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endoktrin, yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatussauda adalah sterol yang berfungsi sintesa dan bioaktivitas hormon.
Hormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endoktrin, yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatussauda adalah sterol yang berfungsi sintesa dan bioaktivitas hormon.
Menetralkan Racun dalam Tubuh
Racun dapat menganggu metabolisma dan menurunkan fungsi organ penting seperti hati, paru-paru dan otak. Gejala ringan seperti keracunan dapat berupa diare, pusing, gangguan pernafasan dan menurunkan daya konsentrasi. Habbatussauda’ mengandung saponin yang dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.
Racun dapat menganggu metabolisma dan menurunkan fungsi organ penting seperti hati, paru-paru dan otak. Gejala ringan seperti keracunan dapat berupa diare, pusing, gangguan pernafasan dan menurunkan daya konsentrasi. Habbatussauda’ mengandung saponin yang dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.
Mengatasi gangguan Tidur dan Stress
Saponin yang terdapat didalam habbatussauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Sapion berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur, dan dapat menghilangkan stress.
Saponin yang terdapat didalam habbatussauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Sapion berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur, dan dapat menghilangkan stress.
Anti Histamin
Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma bronchial. Minyak yang dibuat dan Habbatussauda dapat mengisolasi ditymoquinone, minyak ini sering disebut nigellone yang berasal dari volatile nigella. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma bronchial. Penelitian yang dilakukan oleh Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan kristal dari niggelone memberikan efek suppressive. Kristal-kristal ini dapat menghambat protemkinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. Penelitian lain membuktikan hal serupa. Kali ini dilakukan Dr Med. Peter Schleincher, ahli immonologi dari Universitas Munich. Ia melakukan pengujian terhadap 600vorang yang mederita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan 70 % yang mederita alergi terhadap, sebuk, jerawat, dan asma sembuh setelah diberi minyak Nigella (Habbatussauda’). Dalam praktiknya Dr Schleincher memberikan resep habbatussauda’ kepada pasien yang menderita influenza.
Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma bronchial. Minyak yang dibuat dan Habbatussauda dapat mengisolasi ditymoquinone, minyak ini sering disebut nigellone yang berasal dari volatile nigella. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma bronchial. Penelitian yang dilakukan oleh Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan kristal dari niggelone memberikan efek suppressive. Kristal-kristal ini dapat menghambat protemkinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. Penelitian lain membuktikan hal serupa. Kali ini dilakukan Dr Med. Peter Schleincher, ahli immonologi dari Universitas Munich. Ia melakukan pengujian terhadap 600vorang yang mederita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan 70 % yang mederita alergi terhadap, sebuk, jerawat, dan asma sembuh setelah diberi minyak Nigella (Habbatussauda’). Dalam praktiknya Dr Schleincher memberikan resep habbatussauda’ kepada pasien yang menderita influenza.
Memperbaiki saluran pencernaan dan anti bakteri
Habbatussauda’ mengandung minyak atsiri dan volatif yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan minyak volatile lebih ampuh membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetracillin.
Habbatussauda’ mengandung minyak atsiri dan volatif yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan minyak volatile lebih ampuh membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetracillin.
Melancarkan Air Susu Ibu
Kombinasi bagian lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatussauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian ini kemudian di publikasikan dalam literature penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.
Tambahan Nutrisi Pada Ibu Hamil dan BalitaKombinasi bagian lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatussauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian ini kemudian di publikasikan dalam literature penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.
Pada masa pertumbuhan anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan system kekebalan tubuh secara alami, terutama pada musim hujan anak akan mudah terkena flu dan pilek. Kandungan Omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatussauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.
Anti Tumor
Pada Kongress kanker International di New Delhi , minyak habbatussauda diperkenalkan ilmuwan kanker Immonobiologi Laboratory dari California Selatan, habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan, inferonnya menghasilkan sel-sel normal terhadap virus yang merusak sekaligus menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibody
Pada Kongress kanker International di New Delhi , minyak habbatussauda diperkenalkan ilmuwan kanker Immonobiologi Laboratory dari California Selatan, habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan, inferonnya menghasilkan sel-sel normal terhadap virus yang merusak sekaligus menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibody
Nutrisi bagi manusia
Habbatussauda kaya akan kandungan nutrisi sebagai tambahan energi sangat ideal untuk lansia, terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas sel otak agar tidak cepat pikun. Habbatussauda mengandung 15 macam asam amino penyusun isi protein termasuk didalmnya 9 asam amino esensial. Asam amino tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup oleh karena itu dibutuhkan suplemen tambahan, Habbatussauda dapat mencukupinya.
Dari beberapa sumberHabbatussauda kaya akan kandungan nutrisi sebagai tambahan energi sangat ideal untuk lansia, terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas sel otak agar tidak cepat pikun. Habbatussauda mengandung 15 macam asam amino penyusun isi protein termasuk didalmnya 9 asam amino esensial. Asam amino tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup oleh karena itu dibutuhkan suplemen tambahan, Habbatussauda dapat mencukupinya.
Related Post:
Habbatussauda/Jinten Hitam Cap Kurma Ajwa
26 Januari 2013
PERINGATAN UNTUK WANITA BERJILBAB...!
Hati-hati kerudung Seperti Punuk Unta Akibat Korban Mode. Sudah begitu saja masuk neraka, apalagi yang enggan memakainya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْن...َابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ
رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat: 1. Suatu kaum yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan, 2. Para wanita yang
berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti
punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan
sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Kriteria Jilbab Wanita Muslimah
Jika seorang wanita keluar dari
rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak
menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak
tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi
syarat-syarat.
Beberapa syarat hijab yang harus terpenuhi :
- Menutupi seluruh anggota tubuh wanita berdasarkan pendapat yang paling rajih/terang.
- Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
- Tebal dan tidak tipis atau trasparan.
- Longgar dan tidak sempit atau ketat.
- Tidak memakai wangi-wangian.
- Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.
Sumber : Kitab Jilbab al-Mar'ah al-Muslimah karya Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah
Download : http://www.alalbany.net/click/go.php?id=1151
Mukhtasharnya: http://www.almeshkat.com/books/open.php?cat=30&book=1005
25 Januari 2013
Antara Berbakti kepada Orang Tua dan Taat kepada Suami
Memilih antara menuruti keinginan suami
atau tunduk kepada perintah orang tua merupakan dilema yang banyak
dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan
perkara ini?
Seorang wanita apabila telah menikah
maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya dari pada kedua orangtuanya.
Sehingga ia lebih wajib mentaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“Maka wanita yang shalihah adalah wanita
yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada
(bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya :
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا
الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا
أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا
وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan
sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau
memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan) mu. Bila engkau perintah,
ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga
dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu(1).”
Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا،
وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا،
دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan
shalat lima waktunya, mengerjakan puasa dibulan Ramadhan, menjaga
kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu
mana saja yang ia inginkan(2).”
Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan(3).”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan(3).”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan
seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan
istri untuk sujud kepada suaminya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan(4).” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya :
لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ
“…niscaya aku perintahkan para istri
untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai
istri yang Allah bebankan atas mereka(5).”
Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ
لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ
الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا،
وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ
رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ
اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ
“Tidaklah pantas bagi seorang manusia
untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi
seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan
istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya
terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada
telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang
mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya
lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak
suaminya(6).”
Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ
رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى
جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ
لَهَا أَنْ تَفْعَلَ
“Seandainya aku boleh memerintahkan
seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan
memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang
suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju
gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri
harus melakukannya(7).”
Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan
Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ
لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ:
أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ
وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا
رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ
تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا،
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ
رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا
وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya
ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku
boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya
aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa
Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak
Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta
dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka
ia tidak boleh menolaknya(8).”
Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Suami mana saja yang memanggil istrinya
untuk memenuhi hajatnya(9) maka si istri harus/wajib mendatanginya
(memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas
tungku api.”
Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan(10).”
Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan(10).”
Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى
فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا،
لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil
istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu
si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut,
niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi
hari(11).”
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)
Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.”
“Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ
“Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian(12).”
Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.
Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu’ kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan(13), dengan tujuan agar si suami menceraikannya.
Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati
salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya,
bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat(14) dan Shahih
Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga(16).”
Dalam hadits yang lain:
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Istri-istri yang minta khulu’(17) dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik(18).”
Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.
Apabila suaminya melarangnya dari
mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau
sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada
suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq(19).”
Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai
memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam
perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi
budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat. Lalu bagaimana
mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu
dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu
seluruhnya dalam menaati Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada
Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383). Wallahu a’lam
bish-shawab.
1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ
النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ
إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا
يَكْرَهُ
Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?”
Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya
memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia
tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada
harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.”
(OLEH AL-USTADZAH UMMU ISHAQ AL-ATSARIYYAH) |
- Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
- Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.
- HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah.
- HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
- HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
- HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.
- HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.
- HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203.
- Kinayah dari jima’. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati)
- HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.
- HR. Al-Bukhari no. 5193.
- HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah.
- Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
- Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
- Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
- HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
- Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
- HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
- HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”
andayani herbal - http://www.andayaniherbal.com/
Suami Idaman yang Menyenangkan
Akhlaq mempunyai peran yang amat agung dalam kehidupan rumah tangga,
seorang istri akan mengadukan kurangnya perhatian suami kepadanya, yaitu suami yang dingin perasaannya dingin dimana wanita itu
butuh perhatian dan kasih sayang.
Begitu pula, istri anda mengharapkan
kebersihan anda, karena istri anda begitu senang sekali bila suaminya
rapi lagi elok pakaiannya, istri akan berusaha semaksimal mungkin dari
sisi ini untuk memperhatikan pakaian suaminya, agar dia menunjukan
bahwa suami begitu sangat berarti kedudukannya disisi
istrinya. Saudaraku…
Hendaklah suami shalih mengetahui bahwa istri anda, sungguh telah diikat
dengan ikatan cinta dan pernikahan, istri anda telah meninggalkan
keluarganya dan istri anda telah mengikuti anda.
Hendaklah anda menjaga
istri anda dan hendaklah anda berakhlaq mulia dalam menyikapi istri anda
sekemampuan anda. Hendaklah anda bersikap lembut, bermu’amalah kepada
istri dengan etika yang baik.
Dengan semua itu, anda akan membahagiakan istri anda, keluarga,
masyarakat dan ummat. Seorang Istri mempunyai harapan sebagaimana seorang
suami punya harapan dari istrinya. Adapun harapan yang diidam-idamkan
istri dari suaminya diantaranya adalah :
1. Suami shalih yang Bertaqwa
& berakhlak mulia.
Yaitu seorang suami yang muamalahnya bersama
seorang wanita sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan perilaku Rasulallah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, suami yang memperaktekan dalam
bermu’amalah bersama istrinya apa yang terdapat dalam Islam, menjaga
kemulian wanita dan hak-hak wanita, serta suami yang berpesan dengan
kelembutan kepadanya. Seorang Ibunda yang shalihah mengulang-ulang
nasehat seperti ini kepada putri-putrinya yang ingin menikah :
تزوجي بالذي يخاف من الله، فمن يخاف الله لا تخافي منه”
“Nikahlah engkau dengan laki-laki yang takut kepada Allah, barang siapa
yang takut kepada Allah janganlah kamu takut darinya”Siapakah laki-laki
yang bertaqwa (takut kepada Allah) ini? Yaitu laki-laki shalih yang
konsisten dengan agama dan memiliki akhlak mulia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه”
“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan
akhlaqnya, maka hendaklah kalian menikahkan (putrimu) dengannya”.
(Dishahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam” Shahih Ibnu Majah” 1967).
2.
Suami shalih yang dermawan.
Laki-laki dermawan itu sebuah tuntutan,
orang-orang Arab mengatakan :
“الكرم يغطي مئة عيب وعيب”
“Kedermawanan akan menutupi ratusan aib “. Kata-kata kedermawanan yang
didengar oleh wanita dari laki-laki yang melamar, akan memberikan
pengaruh kuat untuk menyetujui yang laki-laki yang meminangnya, dan
sifat kedermawanan bukan hanya dengan harta, yang dermawan itu adalah
dermawan dengan perasaannya, akhlaqnya.
Dermawan itu diantara salah satu sifat yang sangat erat kaitannya dengan
Ar-Rujuulah (kejantanan laki-laki).
3. Suami shalih yang mengetahui
kebutuhan & perasaan isterinya.
Seorang wanita akan merasa sempit
dengan seorang laki-laki pendiam, banyak sekali wanita yang kehilangan
seorang suami yang mengungkapkan perasaannya, menampakkan kekagumannya
dengan istrinya, memperdengarkan kata-kata pujian & rayuan yang
meliputi kehidupan dirumah tangganya dengan penuh cinta dan kebersamaan.
Sesungguhnya yang dirindukan wanita adalah suami yang mengungkapkan
kecintaannya dan perhatian kepadanya, menampakkan kekagumannya dengan apa
yang dilakukanya, dan merayunya.
Berapa banyak wanita yang berlama-lama untuk berdandan dan berhias bagi
suaminya didepan cermin, namun sayang sekali dia tidak mendapatkan dari
suaminya ucapan sanjungan dan kekaguman kepadanya.
4. Suami shalih yang
menghormati istrinya.
Istri menginginkan suami yang menghormatinya,
menghormati didepan keluarga suami dan keluarganya, menghormati didepan
anak-anak mereka, menghormati pendapatnya, pemikirannya, tidak mengejek
antusias wanita dan kesemangatannya, bermua’amalah bersamanya sebagai
manusia yang punya pikiran dan pandangan bukan jasad saja, ngobrol dan
berbincang-bincang dan bermusyawarah dengan istrinya dalam rangka
meneladani penghulu manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang bermusyawarah dengan istri-istrinya dan mengambil pendapat
mereka.
5. Suami Shalih yang menundukan pandangannya.
Sesungguhnya banyak
wanita yang kemuliaan dan kehormatannya terluka karena suaminya
melihat wanita lain atau menampakan kekagumannya kepada wanita lain,
walaupun ia tidak menyadarinya dengan hal itu.
Seorang wanita akan kagum dengan seorang laki-laki yang tidak peduli
dengan wanita selainnya walaupun bagaimana kedaan fitnah mereka, wanita
itu merasakan bahwa suaminya punya kepribadian yang kuat, bahwa suaminya
lebih besar untuk tidak terfitnah dengan wanita lain.
6. Suami shalih
yang merasa cukup dia sajalah istrinya didunia ini.
Merupakan suatu
kepastian bahwa wanita lebih mengutamakan seorang laki-laki yang tidak
berfikir walaupun hanya sekedar berfikir saja untuk ada ikatan dengan
wanita lain, seorang istri menginginkan suami yang merasa cukup dengan
istrinya saja, dan dialah yang terbaik diantara semua wanita didunia
ini. suami yang mustahil suatu hari nanti melangkah untuk menikah
dengan wanita lain bagaimanapun sebabnya. seorang istri menginginkan
bahwa dialah wanita yang pertama dan terakhir dalam kehidupan
suaminya.
7. Suami shalih yang bertanggung jawab.
Seorang wanita menikah
dengan harapan akan melemparkan segala beban-bebannya kepada suami yang
bisa dipercaya, seorang wanita meletakan kepalanya diatas pundaknya
dengan tenang bahwa dialah suami yang akan mengendalikan bahtera
rumah tangga yang sedang ditungganginya yaitu suami yang tidak akan
menyia-nyiakannya dan akan berhenti melawan berbagai macam ombak yang
menerjang keluarganya. suami yang akan selalu mencari yang lebih utama
untuk hari esok.
8. Suami shalih yang punya semangat tinggi.
Dia selalu mencari cara untuk memperbaiki kondisi ekonominya atau
memperbaiki thalabul ‘ilminya -dengan tidak melupakan kesemangatan
istrinya, maka tidak hanya satu saja yang unggul dan meninggalkan
istrinya jauh darinya, bahkan suami yang membawanya bersamanya untuk
sama-sama mencapai cita-citanya untuk maju ke depan bersama kearah
yang lebih utama, satu tujuan yang diinginkan bersama untuk bisa sampai
kepada tujuan.
9. Suami shalih yang lembut.
Sebagian wanita membawa beban yang berat dari suami-suami mereka yang
mudah emosi, oleh karena itu laki-laki yang lembut yang memahami wanita
dan mengayominya, mencari tempat-tempat yang menenangkan perasaan
didalam lubuk hati wanita, bermu’amalah dengan penuh kesabaran dalam
segala problem yang dihadapinya, mengambil sikap tenang. Perilaku suami yang lembut lebih disenangi oleh wanita dari pada seorang
laki-laki yang gampang emosi yang mana sikap emosi ini akan menambah
musibah. Berapa banyak beberapa rumah tangga menjadi hancur berantakan dengan sebab laki-laki yang gampang emosi?
10. Suami shalih yang elok & rapi.
Biasanya wanita itu diminta agar bersolek untuk suaminya, menampakan
didepan suami dengan perhiasan yang paling indah, kadang hilang dibenak
suami bahwa wanitapun sama, dia mempunyai naluri yang diciptakan untuk
menyenangi hal demikian pula dia mengharapakan laki-laki memperhatikan
keindahan dirinya.
قال ابن عباس رضي الله عنه: “إني لأتزين لزوجتي كما أحب أن أتزين لي”
Ibnu ‘Abbas -semoga Allah meridhainya berkata : “Sesungguhnya aku
betul-betul akan berhias bagi istriku sebagaimana aku mennyukai istriku
berhias untukku”.
11. Suami shalih yang membantu istrinya.
Bukti Ar-Rujuulah (kejantanan) yang sebenarnya adalah laki-laki yang
mengulurkan tangannya untuk membantu istrinya dalam rangka meneladani
Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam.
فعن الأسود قال: سألت عائشة ماكان النبي صلى الله عليه وسلم يصنع في
بيته؟ قالت: كان يكون في مهنة أهله، فإذا حضرت الصلاة يتوضأ ويخرج إلى
الصلاة.
“Dari Aswad berkata : Aku bertanya kepada ‘Aisyah apa yang dilakukan nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam dirumahnya? Aisyah berkata : “Beliau
melakukan pekerjaan keluarganya, apabila telah hadir waktu shalat,
beliau berwudhu dan keluar untuk melakukan shalat”.
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhori 676)
Dalam riwayat lain :
Dari ‘Aisyah berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjahit
bajunya, menambal sandalnya dan mengerjakan apa yang dikerjakan
laki-laki dirumah-rumah mereka”.
(Dishahihkan oleh syekh Al-Albani didalam shahih jami’ 4937).
Nuruddin Muhammad Fattah Sulaiman
Makkah Al Mukarramah 01/02/1434H.
Sumber: “Akhlak Al-Azwaj”, Dr. Zaid bin Muhammad Ar-Rumani &
Kitab “Ma yakrohuhu ar-rijal fi an-nisaa”, Ustadzah Dr. ‘Ayidah Ahmad
Ash-Shalal (dengan sedikit perubahan)
Sumber : http://muslimah.or.id
andayani herbal - http://andayaniherbal.com
Langganan:
Postingan (Atom)